note:asal report
need doi bang
D.
Keknya
Karena:
Bunyi UUD 30 ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.(itu masuk dalam soal)
Bunyi UUD 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”(termasuk ny ikut)
sedangkan Bunyi UUD 27;ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(membahas tentang kedudukan tidak masuk dalam soal)
Maaf klo salah setauku hanya itu
Jawaban:
D. 27 ayat (3), 30 ayat (1)
Penjelasan:
Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Begitu pula dengan, pasal 30 ayat (1) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
[answer.2.content]